MEDIAKU.CO - Aparat kepolisian dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur mengungkap sembilan kasus tindak pidana kriminal yang terjadi di wilayah setempat selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026.
"Kesembilan kasus kriminal yang berhasil kami ungkap ini terdiri atas kasus pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan senjata tajam dan penyalahgunaan bahan peledak," kata Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, seperti dilansir media, Jumat (23/10/2026).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pamekasan itu, Evan menjelaskan, dari sembilan kasus yang berhasil diungkap, sebanyak delapan kasus di antaranya target operasi (TO), sedangkan satu kasus lainnya non-target operasi (Non-TO).
Sejumlah barang bukti dari ungkap kasus kriminal yang melibatkan sedikitnya 60 personel gabungan ini disita petugas, di antaranya berupa satu buah senjata tajam jenis celurit, sejumlah bahan peledak, dan lima unit sepeda motor.
"Kami juga menyita barang bukti berupa cetakan foto sepeda motor jenis Honda Vario," kata Evan.
Barang bukti tersebut kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan karena berkaitan dengan perkara lain yang sudah memasuki tahap II.
Sementara itu, dari sembilan kasus kriminal yang diungkap petugas selama pelaksanaan operasi Sikat Semeru tersebut polisi juga menangkap enam orang sebagai tersangka.
"Tiga orang tersangka dalam kasus yang memang menjadi target operasional, sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan tersangka non-target," kata Evan.
Khusus untuk pengungkapan kasus bahan peledak, ia menjelaskan, petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan membentuk tim khusus.
Operasi Sikat Semeru 2026 berlangsung selama 12 hari, yaitu mulai tanggal 10 hingga 21 Oktober 2026.
Operasi kepolisian ini fokus untuk memberantas berbagai tindak kejahatan, terutama pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta kejahatan jalanan lainnya.
Tujuan utama Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar di masing-masing polres di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur ini untuk menekan angka kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Operasi ini mengutamakan pencegahan, kepedulian bersama, serta penegakan hukum yang konsisten antara kepolisian dan masyarakat," kata Kasi Humas Ipda Yoni Evan Prtama. (MEDIAKU.CO, Kasus Kriminal di Kabupaten Pamekasan)

0 Komentar