MEDIAKU.CO - Kabupaten Pamekasan sebagai kabupaten yang menerapkan syariar Islam melalui program Gerakan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) terus menunjukkan komitmennya, dengan menutup semua tempat hiburan yang ada di kota itu.
Seperti yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, polisi dan TNI pada 17 Oktober 2026. Sebanyak enam tempat hiburan ditutup paksa tim ini karena ditengai menjadi tempat maksiat, yakni tempat pencari hiburan yang berbaur antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
Selain karena ditengarai sebagai tempat maksiat, penutupan itu juga karena diketahui tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Petugas dari tim itu menyabut, telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Pamekasan.
"Penutupan tempat hiburan di Pamekasan ini kami lakukan, karena melanggar Peraturan Daerah Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi," kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Sapol PP-Damkar) Pamekasan Munapik dalam keterangan yang disampaikan kepada media kala itu..
Keenam tempat hiburan yang ditutup paksa petugas itu masing-masing Cafe Bintang di Jalan Stadion, Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kosan Moga Jaya di Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, lalu Cafe King Wan’s di Kelurahan Kolpajung, dan Hotel and Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Patemon, Pamekasan.
Dua tempat hiburan lainnya masing-masing Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Keluarahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, dan Cafe Sambung Roso atau Mahera di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Menurut Munapik, kelima kafe dan satu hotel itu ditutup paksa petugas, karena menyediakan tempat karaoke tertutup yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
"Pemkab memperbolehkan pemilik kafe dan hotel menyediakan tempat karaoke, akan tetapi harus terbuka, tidak tertutup," katanya.
Selain itu, saat operasi, petugas juga menemukan banyak pemandu lagu yang tidak menutup aurat dan berkumpul dengan laki-laki lain yang bukan mahromnya.
Munapik menjelaskan, Kabupaten Pamekasan merupakan salah satu kabupaten yang ada di Pulau Madura yang telah menetapkan sebagai kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program 'Gerakan Pembangunan Masyarakat Islam/Gerbang Salam'.
"Dengan demikian, semua jenis tempat hiburan yang berpotensi bertentangan nilai-nilai ajaran Islam atau 'maksiat' harus ditutup," katanya.
Operasi gabungan oleh Pemkab Pamekasan bersama polisi dan TNI ini untuk menekan berbagai jenis penyakit masyarakat.
"Pemkab bersama polisi dan TNI sudah berkomitmen, bahwa berbagai jenis penyakit masyarakat, termasuk segala sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam harus ditindak tegas," kata Munapik.
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) gabungan antara Pemkab Pamekasan, polisi dari jajaran Polres Pamekasan serta TNI dari Kodim 0826 Pamekasan mulai digelar di Pamekasan sejak awal Oktober 2026.
Hingga 18 Oktober 2026, sejumlah dugaan pelanggaran tercakup dalam operasi itu. Di antaranya balapan liar, minuman keras dan operasi tempat hiburan malam tak berizin dan melanggar syariat Islam.
Menurut Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pamekasan Kompol Sahrawi, operasi Pekat ini akan berlangsung hingga akhir Oktober 2026 dan akan kembali digelar menjelang pergantian tahun baru 2027.
Selain menyasar lokasi tertentu, operasi pekat dilakukan dengan cara hunting ke sejumlah titik mencurigakan yang diduga menjadi tempat maksiat.
"Kami dari kepolisian juga berkepentingan mendukung pemberantasan maksiat atau kegiatan yang melanggar syariat Islam, karena dengan demikian, juga akan menekan tindak pidana kriminal," kata Sahrawi. (MEDIAKU.CO, Penerapan Syariat Islam di Kabupaten Pamekasan)

0 Komentar