Dua SPBU Sampang Disanksi Karena Jual BBM Tak Sesuai Ketentuan


MEDIAKU.CO
- PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, karena diketahui menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sampang, Abdi Barri Salam, kedua SPBU yang diberi sanksi itu masing-masing SPBU Pliyang 54.692.02 di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Sampang dan SPBU 54.692.06 di Jalan Raya Camplong.

"Jenis sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara penyaluran BBM itu sebagai bentuk pembinaan," kata Salam, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan sesuai dengan surat tembusan yang disampaikan pihak Pertamina ke Bagian Perekonomian Pemkab Sampang, sanksi kepada dua SPBU terhitung mulai 25 Oktober hingga 23 November 2026.

Salam menjelaskan, pihak Pertamina mengidentifikasi temuan pelanggaran penjualan yang dilakukan dua SPBU itu berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat.

"Selanjutnya tim dari Pertamina langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung, dan laporan yang disampaikan itu terbukti, sehingga Pertamina akhirnya memberikan sanksi," kata Salam.

Jenis pelanggaran yang dilakukan dua SPBU tersebut yakni melayani pembelian BBM Pertalite menggunakan jerigen dengan barcode kendaraan tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi pemerintah terkait.

Menurut Abdi Barri, selama penghentian penyaluran BBM subsidi, masyarakat dialihkan untuk mengisi BBM Pertalite ke SPBU Jrengik dan SPBU Banyuanyar Sampang.

Terkait hal ini, Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sampang Abdi Barri Salam meminta SPBU agar memperhatikan ketentuan penjualan BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

"Sebab, jika distribusi BBM dihentikan, yang rugi tentu bukan hanya pembeli, tapi juga pengelola SPBU. Intinya semua pihak dirugikan. Karena itu, mari kita ikuti ketentuan yang telah ditetapkan," kata Salam. (MEDIAKU.CO, Kasus BBM di Kabupaten Sampang)

Posting Komentar

0 Komentar