MEDIAKU.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait penangkapan nelayan asal Kepulauan Sumenep oleh otoritas Australia.
"Ini kami lakukan, karena kasus tersebut menyangkut hubungan antarnegara," kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan (Diskan) Pemkab Sumenep Moh Ibnu Hajar di Sumenep, Selasa (20/10/2026).
Sebanyak sembilan orang nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan/Kepulauan Raas, Kabupaten Sumenep dilaporkan telah ditangkap otoritas pemerintah Australia, karena menangkap ikan di perairan negara itu.
Kesembilan orang nelayan itu, masing-masing benama Mupaher, Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi.
Menurut Ibun Hajar, kesembilan orang nelayan ini ditangkap otoritas pemerintah Australia pada 22 September 2026.
"Kabar penangkapan ini disampaikan sendiri oleh nelayan ke Kepala Desa Tonduk dan kepala desa langsung melaporkan kepada kami di Pemkab Sumenep," kata Ibnu Hajar.
Ia menjelaskan, kesembilan nelayan tersebut berlayar ke perairan Australia untuk menangkap teripang.
Sebelum menuju perairan Australia, para nelayan ini terlebih dahulu singgah di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, sebelum berangkat menuju perairan Australia.
"Mereka berangka dari Pulau Rote pada 15 September dan 22 September, sudah ada kabar penangkapan oleh otoritas Australia, karena para nelayan ini memasuki perairan Australia," kata Ibnu.
Pihak keluarga para nelayan pencari teripang ini berharap, Pemkab Sumenep bisa membantu memulangkan mereka.
"Karena ini urusan lintas negara, maka Pemkab Sumenep berkoordinasi dengan Kementeria Luar Negeri terkait pemulangan nelayan asal Pulau Raas yang ditangkap otoritas Australia ini," katanya.
Diskan Pemkab Sumenep juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Diskan Provinsi Jawa Timur dan meminta agar Pemprov Jatim bisa membantu mengkomunikasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri. (MEDIAKU.CO, Nelayan Madura)

0 Komentar